Ketika Belanda kembali ke tanah air, memunculkan dua pemikiran kenegaraan yang berbeda yaitu negara federasi dan negara kesatuan. Jika Belanda mengharapkan bentuk negaranya yaitu federasi, sedangkan Republik Indonesia mengharapkan bentuk negaranya yaitu kesatuan. Dari perbedaan bentuk kenegaraan tersebut, tentu saja memunculkan perselisihan.
Namun, seiring berjalannya waktu, mereka menemukan titik tengah setelah adanya persetujuan Linggarjati pada 15 November 1946. Dari situlah Indonesia dan Belanda saling mengacu dalam upaya pembentukan negara serikat. Belanda merekomendasikan bahwa bentuk negara untuk Indonesia yang paling tepat yaitu negara federal (Bagian).
Sebab, kepulauan Indonesia yang begitu besar, menjadikan negara federal merupakan pilihan yang tepat untuk segera dijalankan. Namun pada faktanya, bahwa bentuk negara yang satu ini telah dimanfaatkan oleh pemerintahan Belanda guna memecah belah rakyat Indonesia.
Maka dari itu, pemerintahan Republik Indonesia geram dengan usaha Belanda untuk menguasai kembali kekuasaan dengan cara pembentukan negara bagian yaitu negara Sumatera Selatan. Karena, mereka melihat dengan kondisi wilayahnya yang berkemungkinan besar dapat dipecah belah.
Lalu, bagaimana sejarah pemerintah Republik Indonesia di Sumatera Selatan? Nah, penasaran kan bagaimana sejarahnya? Berikut ini kami telah menyajikan ulasan secara lengkap, yaitu sebagai berikut.
A. Sejarah Pemerintah Republik Indonesia di Sumatera Selatan
Adanya suatu perdebatan Konferensi Malino yaitu Juli 1946 membuahkan hasil bahwa terdapat aturan ketatanegaraan Indonesia. Dikala itu Belanda menetapkan federalis sebagai dasar dari kesatuan tata negara yang mencangkup seluruh Indonesia yang mana bentuk negaranya yaitu Negara Indonesia Serikat.
Arti dari negara federal ini yaitu keinginan belanda untuk membentuk negara bagian yaitu Sumatera Selatan. Perlu Anda ketahui, bentuk negara yang Belanda rekomendasikan adalah bagian rencana Belanda untuk memecah belah dengan membentuk negara bagian tersebut.
Pasalnya, politik Sumatera Selatan tergolong rendah, sehingga akan memudahkan Belanda untuk mempengaruhi sebagian masyarakat dan tokoh-tokoh penting guna diajak kerja sama. Ditambah sebagian masyarakat yang begitu setuju dengan pembentukan negara ini karena dianggapnya dapat meningkatkan perekonomian mereka.
Pada peraturan tata negara ini, daerah yang dijadikan sebagai ibu kota Negara Sumatera Selatan berdasarkan ketetapan dari pemerintah pada 50 Agustus 1948 yaitu Palembang.
Sedangkan bahasa resminya yaitu bahasa Indonesia. Walaupun Sumatera Selatan memiliki status negara bagian, namun hanya mencangkup keresidenan Palembang.
Sedangkan, Wali Negara yang bernama Abdul Malik mengungkapkan bahwa terdapat dua daerah yang dimasukan ke Negara Sumatera Selatan yaitu meliputi Jambi dan Bengkulu. Dua daerah tersebut secara sukarela mengajukan untuk bergabung dengan negara ini karena budayanya memiliki keterkaitan dengan Sumatera Selatan.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang berada di dalam Negara Sumatera Selatan mempunyai perlindungan dan hak yang sama. Walaupun Negara Sumatera Selatan memperoleh sambutan dan dukungan dari golongan federalis, namun jika berbicara dukungan rakyat sangatlah lemah.
Pasalnya, negara federal ini tidak dapat berkembang. Tepat pada 27 Desember 1949, Republik Indonesia Serikat telah terbentuk yang memicu perdebatan melalui Konferensi Meja Bundar yang dipercaya atas kemauan pemerintah sendiri guna membubarkan negara federal tersebut.
Tepat pada 18 Maret, pemerintah Indonesia berhasil membubarkan Negara Sumatera Selatan ini. Selama negara ini dibentuk, keadaan Palembang sangatlah memprihatinkan yang mana terjadi berbagai konflik, politik berjalan tidak semestinya dan masih banyak lagi.
Dari banyaknya peristiwa yang harus dihadapi masyarakat, sehingga keadaan tersebut mempengaruhi proses perekonomiannya yang mana Negara Sumatera Selatan ini mengandalkan dari hasil batubara, minyak dan perkebunan karet. Oleh karena itu, adanya Konferensi Meja Bundar tersebut, akhirnya pemerintah berhasil membubarkan negara bagian tersebut.
Demikianlah ulasan yang membahas tentang sejarah pemerintah Republik Indonesia di Sumatera Selatan. Dapat disimpulkan bahwa negara bagian ini hanya berjalan selama lebih dari satu setengah tahun yang mana dibentuk pada 30 Agustus 1948 dan bergabung kembali dengan Republik Indonesia pada 24 Maret 1950.
Jadi, kita sebagai penerus perlu mengapresiasi kepada pemerintah karena perannya yang mempertahankan keutuhan tanah air kita. Tanpa peran mereka, mungkin sebagian besar tanah air kita sudah dikuasai oleh Belanda.