Sejarah, Fungsi, dan Tata Cara Penggunaan Bendera Indonesia

Bendera menjadi identitas dari sebuah negara. Bendera Indonesia terdiri dari dua warna yaitu merah dan putih dimana merah menggambarkan keberanian sedangkan putih menggambarkan kesucian. Warna merah sendiri melambangkan raga manusia, dan warna putih melambangkan jiwa manusia. 28 Oktober merupakan hari Sumpah Pemuda, dimana tanggal ini menjadi sejarah awal pergerakan kaum muda dalam berjuang untuk merebut kemerdekaan Republik Indonesia.

Untuk meningkatkan rasa nasionalisme kita terhadap bangsa Indonesia, mari simak penjelasan lengkap mengenai sejarah bendera Indonesia, dan juga fungsinya.

Sejarah bendera merah putih

Sebenarnya warna merah dan putih pada bendera sudah digunakan sejak zaman kerajaan. Bendera merah putih dijadikan sebagai lambang kebesaran pada abad ke 13, oleh kerajaan pertama yaitu Majapahit yang berpusat di Jawa Timur. Namun tidak hanya Majapahit, Kerajaan Kediri juga menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan. Bahkan bendera perang Sisingamangaraja IX dari Tanah Batak juga menggunakan warna merah dan putih.

Saat terjadi perang di Aceh, para pejuang Aceh menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul yang berwarna merah dan putih. Di bagian belakang diaplikasikan dengan gambar bulan sabit, matahari, pedang, bintang, dan beberapa ayat suci Al Quran. 

Bendera merah putih digunakan sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan pada masa kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan Arung Palakka. Woromporang adalah nama lain dari bendera Bone. 

Selanjutnya pada perang Jawa (1825-1830) Pangeran Diponegoro menggunakan panji-panji yang berwarna merah dan putih dalam perjuangannya melawan sekutu Belanda. Kemudian tahun 1928, di pulau Jawa Bendera merah putih digunakan sebagai bentuk protes dan semangat dari para pelajar dan juga kaum nasionalisme untuk lepas dari penjajahan para sekutu Belanda.

Usai perang dunia ke II dan Indonesia merdeka, bendera merah putih mulai digunakan sebagai bendera nasional.  Pada tanggal 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa, Bendera Sang Saka Merah putih pertama kali dikibarkan. Dan semenjak kemerdekaan bendera merah putih selalu dikibarkan di setiap upacara bendera. 

Fungsi dan juga Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

Bendera negara bisa digunakan sebagai tanda perdamaian, terutama jika terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI, tanda berkabung dikibarkan setengah. Bendera setengah tiang berasal dari abad ke 17. Tradisi ini diperkenalkan oleh para pelaut dari Inggris dan diikuti oleh negara lain hingga sekarang. Sejak tahun 1612, kapten dari kapal Inggris Heart’s Ease meninggal di dalam perjalanan ke Kanada. 

Para penumpang mengibarkan bendera kebangsaan Inggris untuk menghormati mendiang kapten kapal. Bendera tersebut dikibarkan di tengah tiang, hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan perkabungan. Selain itu, biasanya bendera merah putih ini juga digunakan sebagai penutup peti atau jenazah.

Berikut ini tata cara penggunaan dari bendera merah putih.

  • Bendera Negara dikibarkan dan/ dipasang pada tiang yang besar dan dengan tinggi yang seimbang dengan ukuran Bendera Negara. 
  • Bendera Negara yang dipasang di tali diikatkan di sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada dinding, harus dipasang membujur rata.
  • Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan juga Bendera Negara tidak menyentuh tanah.
  • Pada waktu penaikan dan penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir di tempat tersebut memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap ke Bendera Negara sampai selesai.
  • Penaikan dan penurunan Bendera Negara bisa diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 

Larangan terkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, diantaranya setiap orang dilarang untuk merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menghina, menodai, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau informasi komersial, mengibarkan Bendera Negara yang sudah rusak, luntur, robek, kusut atau kusam. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang bisa menurunkan kehormatan Bendera Negara. 

Pasal Tentang Bendera Merah Putih

UUD`45 pasal 35, UU No 24/2009 yang mengatur bendera negara mengenai Bendera Bahasa, dan juga Lambang negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 4 ayat 1 sampai 3 menjelaskan terkait bendera sebagai lambang negara. 

Berikut ini bunyi pasal tentang bendera merah putih Indonesia.

1. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar ⅔  dari panjang dan bagian atasnya berwarna merah, serta bagian bawahnya berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

2. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi Bendera Negara adalah sebagaimana yang dimaksud pada ayat ke 1, yang dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

3. Pasal 4 Ayat 3 berbunyi Bendera Negara sebagaimana yang sudah dijelaskan di ayat 1 sebelumnya, dan dibuat dengan ketentuan ukuran sebesar 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan. Berikut beberapa ketentuan ukuran dan penggunaan di berbagai lapangan.

  • Untuk lapangan umum bendera berukuran 120 cm x 180 cm
  • Untuk di ruangan dengan bendera berukuran 100 cm x 150 cm.
  • Untuk penggunaan di mobil Presiden dan juga Wakil Presiden bendera berukuran  36 cm x 54 cm.
  • Untuk penggunaan di mobil pejabat negara bendera berukuran 30 cm x 45 cm.
  • Untuk penggunaan kendaraan umum bendera berukuran 20 cm x 30 cm.
  • Untuk penggunaan di kapal bendera berukuran 100 cm x 150 cm.
  • Untuk penggunaan kereta api ukuran benderanya sama dengan ukuran bendera di kapal.
  • Untuk penggunaan di pesawat udara bendera berukuran 30 cm x 45 cm.
  • Untuk penggunaan di meja bendera berukuran 10 cm x 15 cm.

Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai sejarah bendera merah putih, serta fungsi dan tata penggunaanya, semoga bermanfaat. 

Facebook
Twitter
LinkedIn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *