Fungsi pemerintah daerah bisa terlaksana dengan baik dan maksimal, jika diikuti dengan pemberian sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Namun, pemberian tersebut tetap harus mengacu Undang-Undang yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sumber keuangan daerah adalah sumber keuangan yang tertuju di setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah. Untuk pembahasan lebih jelas mengenai apa itu keuangan daerah, simak penjelasanya di bawah ini.
Pengertian keuangan daerah
Terdapat dua pengertian tentang keuangan daerah yang dilansir dari situs resmi kementerian keuangan republik Indonesia, yaitu
1. PP Nomor 58 tahun 2005
Keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban setiap daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang. Termasuk segala jenis kekayaan yang berhubungan dengan hak dan juga kewajiban daerah tersebut.
2. UU Nomor 23 tahun 2014
Keuangan daerah merupakan semua hak dan juga kewajiban daerah yang bisa dinilai dengan segala sesuatu yang berupa uang dan barang. Yang bisa dijadikan sebagai milik daerah adalah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan juga kewajiban tersebut.
Keuangan daerah diatur oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya keuangan. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah
Keberhasilan pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik.. Pengelolaan keuangan daerah merupakan seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah.
Peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2013 pasal 3 mengatur proses pengelolaan keuangan daerah yang meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penetapan APBD, perubahan APBD penyusunan rancangan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah. Pembinaan dan pengawasan pengelola keuangan BLUD. Pengelolaan keuangan daerah harus dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah dimulai dari penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). APBD ini adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan sudah disetujui bersama oleh pemerintah daerah serta DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu, APBD merupakan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif yang dituang ke dalam peraturan daerah dan dijabarkan dalam peraturan bupati. APBD ini harus disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaran pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah.
RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan APBD supaya bisa mewujudkan pelayanan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 181 dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 17-18 yang menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD harus didasari rencana kerja pemerintah daerah dan kebijakan umum APBD, penetapan skala prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam bab IV penyusunan rencana APBD pasal 29- pasal 42 dijelaskan bahwa proses penyusunan RAPBD berpedoman pada RPJMD ( rencana pembangunan jangka menengah daerah), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kebijakan umum APBD, Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) dan rencana kerja anggaran SKPD (RKA-SKPD).
Dasar hukum keuangan daerah
Dasar hukum keuangan daerah tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan daerah, yaitu
1. Pasal 5 ayat (2) UUD 1945
2. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuanga antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3. UU Nomor 23 tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014.
Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai keuangan daerah, semoga bermanfaat. Dan untuk kamu yang ingin mengecek nomor kontrak BFI, nomor referensi BRI, nomor kontrak motor, nomor kontrak BAF, dan nomor kontak lainnya. Kamu bisa mengunjungi website rkonline.id. Karna di web tersebut terdapat berbagai cara untuk mengecek nomor, dan sudah banyak yang mengunjungi web tersebut, dan sekarang giliran kamu.